Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program kegiatan serta pelayanan administrasi, keuangan dan sumber daya di lingkungan Bappeda. Sekretariat mempunyai fungsi:

  • penyusunan, pengkoordinasian dan pemantauan pelaksanaan rencana program/kegiatan/anggaran, pelaksanaan kegiatan administrasi/penatausahaan keuangan serta sarana dan prasarana kerja Bappeda;
  • penyiapan Renstra SKPD Bappeda yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Bappeda;
  • penyusunan Renja SKPD Bappeda dengan berpedoman kepada Renstra Bappeda memuat kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan;
  • penyusunan LKJIP dan Evaluasi Renja Bappeda;
  • perencanaan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya aparatur;
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan keprotokolan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bappeda;
  • perencanaan dan persiapan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi serta musrenbangda yang diselenggarakan Bappeda;
  • pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  • penyelenggaraan urusan keuangan Bappeda;
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

  • melakukan koordinasi penyusunan Renstra Bappeda yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan;
  • melakukan penyiapan Renja Bappeda yang mempedomani Renstra, memuat kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan;
  • melakukan koordinasi, menyinkronisasikan dan memfasilitasi penyiapan program/kegiatan tahunan di lingkungan Bappeda;
  • mengisi data capaian kinerja Bappeda ke dalam aplikasi e-Monev Provinsi;
  • menyusun bahan LKPJ Bappeda;
  • menyusun LKJIP dan Renja Bappeda;
  • memyusun laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Bappeda;
  • menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja (PK) Bappeda;
  • melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja Bappeda untuk Kepala Bappeda;
  • mengelola website Bappeda; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas :

  • melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran Bappeda;
  • melakukan adminsitrasi keuangan;
  • menyusun RKA Bappeda;
  • melakukan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan serta pengujian pembayaran;
  • menyiapkan laporan kemajuan fisik dan keuangan kegiatan-kegiatan di Lingkungan Bappeda; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  • melakukan kegiatan penatausahaan surat menyurat dan administrasi perjalanan dinas;
  • melakukan urusan rumah tangga Bappeda;
  • melakukan kegiatan urusan kehumasan dan keprotokolan;
  • merencanakan dan mengelola kebutuhan perlengkapan kantor dan perpustakaan Bappeda;
  • melaksanakan penatausahaan dan pelaporan barang-barang inventaris;
  • menyelenggarakan sesuatu yang diperlukan tentang kebutuhan pengusulan pengangkutan, kenaikan pangkat, manajemen karir, mutasi, pengajian dan kesejahteraan pegawai;
  • menyelenggarakan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan kepegawaian;
  • merencanakan peningkatan dan pengembangan kemampuan dan keterampilan pegawai;
  • melakukan penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  • melaksanakan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU); dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.